Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2014

Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK BALITA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 5. Kesehatan ibu adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 6. Kesehatan .......... -7- 6. Kesehatan bayi adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap bayi untuk hidup aktif dan normal. 7. Kesehatan Anak Balita adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap anak balita untuk hidup aktif dan normal. 8. Pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita. 9. Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan untuk meningkatkan, memelihara, mencegah, mengobati dan memulihkan kesehatan perorangan dan masyarakat. 10. Perlindungan Kesehatan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak kesehatan ibu, bayi dan anak balita dalam pelayanan kesehatan dasar. 11. Peningkatan kesehatan adalah perubahan keadaan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. 12. Pendanaan kesehatan ibu, bayi dan anak balita adalah tatanan yang menghimpun berbagai sumber pembiayaan dari upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. 13. Tenaga kesehatan yang melayani kesehatan ibu, bayi dan anak balita, adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan ibu, bayi dan anak balita; serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 14. Kesehatan ......... -8- 14. Pemberi pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan. 15. Sarana pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 16. Sarana pelayanan kesehatan pemerintah adalah sarana pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah. 17. Fasilitas pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak balita adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Balita baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/ atau masyarakat. 18. Masyarakat adalah perseorangan, suami, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 19. Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas dan menyusui. 20. Ibu Nifas adalah ibu yang berada pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan. 21. Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 (nol) sampai 28 (dua puluh delapan) hari. 22. Bayi adalah anak usia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan 29 (dua puluh sembilan) hari atau sebelum ulang tahun pertama. 23. Anak Balita adalah anak usia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan. 24. Sektor ....... -9- 24. Sektor Swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang berbadan hukum yang mempekerjakan kaum perempuan. 25. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. 26. ASI Ekslusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 27. Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses bayi menyusu sendiri segera setelah lahir melalui kontak kulit Ibu dan Bayi. 28. Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKDA adalah merupakan sistem pendataan kesehatan yang berpusat pada sebuah bank data (SIKDA Satu Pintu), dimana berisi data agregat yang berasal dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan. 29. Stimulasi Deteksi intervensi Dini Tumbuh Kembang yang selanjutnya disingkat SDIDTK adalah pembinaan tumbuh kembang anak secara komprehensif dan berkualitas yang diselenggarakan melalui kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, non diskriminatif, dan norma-norma agama. Pasal 3 ...... -10- Pasal 3 Tujuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita adalah: a. terwujudnya peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita di seluruh wilayah Kabupaten Luwu; b. tersedianya seluruh sumber daya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan Kabupaten untuk pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; c. terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis melalui peningkatan penyelenggaraan upaya kesehatan bagi Ibu, Bayi dan Anak Balita; dan d. tercapainya penurunan angka kematian Ibu, Bayi dan Anak Balita. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. perlindungan dan peningkatan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; d. sumberdaya dan fasilitas kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; e. pembiayaan; f. peran serta Masyarakat dan Swasta; g. koordinasi .......... -11- g. koordinasi; h. pembinaan pengawasan dan pelaporan; dan i. sanksi. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Setiap Ibu berhak: a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang standar selama kehamilan secara cuma-cuma di sarana pelayanan kesehatan pemerintah bagi Masyarakat; b. mendapat pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan yang berkompeten di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan; c. mendapatkan penanganan komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas serta rujukan yang adekuat; d. mendapatkan informasi dan pelayanan tentang perawatan kehamilan, persalinan, nifas, IMD, ASI Eksklusif dan KB yang sesuai dengan kondisi Ibu dan berdasarkan pilihan Ibu, serta pendidikan kesehatan reproduksi lainnya termasuk skrining HIV/AIDS; e. mendapatkan pelayanan pencegahan Anemia dengan menyediakan zat besi saat hamil dan masa nifas; f. mendapatkan pelayanan pencegahan kekurangan vitamin A dengan menyediakan kapsul vitamin A bagi Ibu nifas; dan g. mendapatkan pelayanan pencegahan dan pengobatan penyakit penyerta saat hamil. Pasal 6 ....... -12- Pasal 6 Setiap Bayi baru lahir berhak mendapatkan: a. pelayanan kesehatan yang adekuat untuk menyelamatkan hidup dan kualitas hidupnya; dan b. IMD, rawat gabung dengan Ibunya, ASI eksklusif, injeksi Vitamin K, Kapsul vitamin A dan imunisasi dasar. Pasal 7 Setiap Bayi dan Anak Balita berhak mendapatkan: a. hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. pelayanan kesehatan yang berkualitas di sarana pelayanan kesehatan untuk memulihkan gangguan kesehatannya, imunisasi dasar yang lengkap dan berkualitas, ASI eksklusif, MP-ASI dan mendapatkan ASI sampai usia 2 (Dua) Tahun atau lebih, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; dan c. lingkungan yang bersih dari bahan-bahan yang merugikan kesehatan dan keselamatan Bayi dan Balita. Pasal 8 Setiap Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan berhak mendapatkan insentif dan pemenuhan sarana dan prasarana yang layak/memadai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Bagian Kedua ........ -13- Bagian Kedua Kewajiban Pasal 9 Pemerintah Daerah wajib: a. memfasilitasi ketersediaan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi Ibu, Bayi dan Anak Balita secara berjenjang dan berkesinambungan; b. memfasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan standar sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; c. memfasilitasi ketersediaan dan distribusi Tenaga Kesehatan yang kompeten dalam memberikan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita di sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan diseluruh wilayah Kabupaten terutama di Daerah Terpencil; d. memfasilitasi dan mengkoordinir ketersediaan data kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; e. melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; f. memfasilitasi dan mengkoordinir perencanaan dan penganggaran terhadap pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita secara akuntabel, efektif, dan efisien; g. melakukan koordinasi penyeleggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita antar sektor dalam lingkup Kabupaten Luwu; dan h. mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ........ -14- Pasal 10 (1) Pemerintah Daerah mengatur penempatan Tenaga Kesehatan untuk pemerataan penyelenggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita. (2) Pemerintah Daerah dapat mendidik dan melatih Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita bagi Tenaga yang bertugas di Desa Terpencil dengan perlakuan khusus. Pasal 11 Pemerintah Daerah memfasilitasi ketersediaan Dokter Ahli dalam penanganan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita di fasilitas kesehatan rujukan Pemerintah. BAB V PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK BALITA Bagian Kesatu Perlindungan Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan Pasal 12 (1) Setiap persalinan ditolong oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Setiap komplikasi kebidanan dan Bayi baru lahir mendapat pelayanan yang adekuat. (3) Setiap ...... -15- (3) Setiap Wanita usia subur harus memiliki akses terhadap pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi keguguran. Paragraf 2 Kesehatan Ibu Pasal 13 (1) Setiap Ibu difasilitasi untuk mendapatkan perlindungan terhadap pelayanan kesehatan reproduksi sesuai standar. (2) Setiap Ibu difasilitasi untuk mendapatkan perlindungan terhadap pelayanan kesehatan yang merata dan setara oleh Tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3 Kesehatan Bayi Pasal 14 (1) Setiap Bayi difasilitasi untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak hidup, tumbuh, dan berkembang. (2) Perlindungan kesehatan Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan bayi baru lahir sesuai standar; b. imunisasi dasar yang lengkap dan berkualitas sesuai dengan standar; c. IMD dan rawat gabung; d. ASI eksklusif; dan e. pemantauan pertumbuhan dan perkembangan. (3) Ketentuan ....... -16- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan Bayi dalam mendapatkan ASI eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Paragraf 4 Anak Balita Pasal 15 (1) Setiap Anak Balita difasilitasi untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak hidup, tumbuh, dan berkembang. (2) Perlindungan kesehatan Anak Balita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan Anak Balita sesuai standar; b. imunisasi dasar; dan c. pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dengan pendekatan SDIDTK. Bagian Kedua Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pasal 16 Setiap Ibu, Bayi dan Anak Balita difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan yang cukup terhadap: a. pelayanan kesehatan yang sesuai standar termasuk obat-obatan; dan b. tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi. BAB VI ...... -17- BAB VI TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Tugas Pasal 17 (1) Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memfasilitasi penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita termasuk alat dan obat kontrasepsi keluarga berencana; b. perencanaan dan penganggaran pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; c. mengatur, membina dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita dengan mengikutsertakan organisasi profesi; dan d. memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita yang standar, merata dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Bagian Kedua Wewenang Pasal 18 Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan meliputi: a. melakukan ....... -18- a. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para Tenaga Kesehatan baik secara perorangan maupun yang berada pada Institusi Pemerintah dan Swasta; dan b. menerbitkan dan mencabut Surat Izin Tenaga Kesehatan yang melayani kesehatan Ibu, Bayi dan anak Balita. BAB VII SUMBER DAYA DAN FASILITAS KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK BALITA Bagian Kesatu Sumber Daya Manusia Kesehatan Pasal 19 (1) Tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memenuhi kualifikasi bagi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada Ibu, Bayi dan Anak Balita harus mempunyai kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua ......... -19- Bagian Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 20 (1) Pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Swasta. (2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di: a. Rumah Sakit Umum Kabupaten Luwu; b. Puskesmas; dan c. Pelayanan kesehatan swasta. Pasal 21 (1) Petugas kesehatan dilarang meminta uang jaminan dimuka kepada keluarga sebelum memberikan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita. (2) Petugas di fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menelantarkan Ibu, Bayi dan Anak Balita yang membutuhkan pelayanan kesehatan. (3) Petugas di fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempromosikan Susu Formula. (4) Sarana pelayanan kesehatan pemerintah dilarang digunakan sebagai Tempat/Media promosi Susu Formula. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 22 (1) Pembiayaan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah. (2) Anggaran ...... -20- (2) Anggaran Kesehatan Pemerintah Daerah mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA Bagian Kesatu Peran Serta Masyarakat Pasal 23 (1) Masyarakat berperan serta secara aktif dalam hal: a. kegawatdaruratan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita melalui penyediaan donor darah dan transportasi; b. pencatatan dan pelaporan tentang kehamilan, persalinan, kelahiran, keluarga berencana, kematian Ibu, Bayi dan Anak Balita; dan c. sebagai motivator Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita serta Keluarga Berencana. (2) Peran serta masyarakat secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak Balita melalui pengaduan secara perorangan dan/atau kelompok. Bagian Kedua Peran Serta Swasta Pasal 24 Peran Swasta Non Pelayanan kesehatan dalam mendukung perlindungan dan peningkatan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita meliputi: a. memberikan ....... -21- a. memberikan perlindungan terhadap Karyawan dan/atau Buruh Perempuan dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memudahkan dan membantu Ibu, Bayi dan Anak Balita dalam mendapatkan pelayanan kesehatan; dan c. memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita sesuai dengan anjuran tenaga kesehatan. BAB IX KOORDINASI Pasal 25 (1) Dalam melaksanakan usaha perlindungan dan peningkatan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita, Pemerintah Kabupaten Luwu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk MoU antara Pemerintah Kabupaten Luwu dengan Pemerintah Provinsi. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Institusi terkait termasuk sektor swasta secara berjenjang. BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 26 ......... -22- Pasal 26 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. pendidikan dan pelatihan Tenaga Pelayanan Kesehatan; b. fasilitasi teknis pelayanan; c. konsultasi teknis pelayanan; dan d. koordinasi pelayanan. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 27 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. penyelenggaraan pelayanan kesehatan; b. standar kinerja dan perilaku Tenaga Pelayanan Kesehatan; c. standar sarana dan prasarana kesehatan; dan d. standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 28 (1) Setiap Tenaga Kesehatan dan penyelenggara pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatannya setiap bulan secara berjenjang yang terintegrasi dalam SIKDA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. (3) Sistem ...... -23- (3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB XI SANKSI Pasal 29 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1), sampai dengan ayat (4), dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) ditetapkan paling lama 6 (Enam) Bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. Pasal 31 ....... -24- Pasal 31 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/No.05, TLD No.05
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan