Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan yang meliputi pedoman pelaksanaan, Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan forum tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat