Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan yang meliputi pedoman pelaksanaan, Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan forum tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
LD 2019/No. 1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan