Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 58 Tahun 2018

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Kriteria; c. Besaran Tambahan Penghasilan; d. Parameter, Bobot dan Cara Penilaian; e. Cuti dan Hukuman Disiplin; f. Cara Penghitungan Nilai; g. Hari Kerja dan Jam Kerja; h. Penghitungan Data dan Mekanisme Pembayaran; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Ketentuan Lain-Lain; k. Ketentuan Penutup. c. Pengecualian dan Pengurangan; d. Penilaian, Kewajiban dan Jam Kerja; e. Pembinaan dan Pengawasan; f. Pembiayaan dan Mekanisme Pembayaran; g. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 58 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.58
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Buol No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Buol No. 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan