Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 36 Tahun 2016

Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menctapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO . TENTANG KEDUDTJKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA PALOPO BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pernerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Waukcta adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Dinas Sosial Daerah Kata Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalarn Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Sosial; 2 7. !(�pala Dinas udalah Pejabat yang memimpin Dinas Sosial Daerah }(0ta Palopo; s. Sckrclari� adalah �ekrctaris Dinas Sosial Daerah Kota Palopo; 9. I{epalc'. Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas Sosial Daerah Kota Palopo; 10. Kepala s�.b_ Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas Sosia1. Daerah Kata Palopo; 11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang mcmimpin Seksi pada Dinas Sosial De.erah Kuta Palopo; 12. Unit Pelaksana 'i'eknis Din.as yang selanjutnya disingkat UPTD adalah �Jnsur Pelaksar.a Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 13. Kclompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Sosial; 14. Jabatan Fungeional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, ranggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kcahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri .. 15. Rincian Tugas adalah Kewenangan yang melekat dalam .Jabatan Struktural dan Fungsicnal pada Dinas SosiaL BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas sosial terdiri atas : 1. Kepala Dinas: 2. Sekretariat, terdiri d ari : a. Sub Bagian Umurn dan Kepegawaian; b. Sub Bagian F'erer:canaan, Keuangan, Evaluasi dan Tin_dak Lanjut. 3. Bidang Perlindu ngan dan .Jaminan Sosial, terdiri dari : a. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam; b. Seksi Perlindi ingan Sosial Korbari Bencana Sosial. c. Seksi Jaminan .Sosial Keluarga. 4. Bidang RehabPitasi Sosial, terdiri dari : a.. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; b. Seksi �ehabilitasi Sosic..l Penyandang Disabilitas; c. Seksi RehabUitasi Sosial Tuna Sosial dan Korbar, Perdagangan Orang. 5. Bi·dang Pen1o, crdayaan dari : Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, terdiri a. Seksi !dentifikasi dan Penguatan Kapasitas; 3 (2) b. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dun Penataan Lingkungan; c. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial. 6. Kelompot Jabatan fungsionaJ; 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD. Bagan Struktur Dinas Sosial Kata PaJopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan rncrupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturar. Walikota ini. BAB III KEDUDUKAN Pasal 3 Din3.s Sosial membantu Walikota daJam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawa b kepada Waiikota. BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagfan Kesatu KEPALA DIHAS Pasal 4 (1) Dinas Sosial dipirnpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (2) Kepala Dinas Sosial mernpunyai Tugas Pokok : membantu Walikota dalam rnelaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada bidang Sosial, (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Dinas mcmpunyai Fun9·sf: 1. perumusan kebijakan di hidang Perlindungan dan .Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pernberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehahilitasi Sosial, ?emberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin; 3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Perlindungan dan .Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin; 4 4. pembcria� bimbin.gan teknis dan supervisi di bidang Perlindungan dan Jamman Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Pennngarian Fakir Miskin; S. p�mantaua.n, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, RehabiJitasi Sosial, Pemberdayaan �1�:ial, dan Penanganan Fakir Miskin; 6. pelaksana&.n tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya. (4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Dinas Sosial mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun kel.ijakan di bidang rehabilitasi perlindungan, sosial dan jaminan sosial, pernberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; h. merumuskan program kerja dinas sebagai pedoman pelaksanaan tu gas; c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria lingkup perl.ndungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; d. mengoordinasikan pelaksanan kegiatan dinas dengan instansi terkait; e. membina bawahan dalam pencapaian program dinas; f. merigarahkan penyelenggaraan kegiatan dinas; g. menyelia/mengawasi pelaksanaan tugas untuk merigetahui nambatan dan perkernbangannya; h. rnernccahkan permasalahan yang ada di lingkup Dinas sehingga pelakeanaan tugas berjalan lancar: 1. mengeva]uasi hasil kerja di lingkungan dinas melalui laporan yang ada untul: mengetanui kesesuaiannya dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku; J. melaksanakan refonnasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pernerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Sosial; k. rnelaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan kewenangannya; I. melaporkan Lasil kegiatan dinas Sosial serta Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan untuk menjadi bahan penentu kebijakan; m. menilai prestasi kerja bawahan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan Iainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 Pl sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (2) Sekritaric..t mernpuuyai Tri.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membirnbing, rnengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Tindaklanjut dan Keuangan. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagairnana dirnaksudpada' ayat (2), sekertaris mernpunyai Fungsi : · a. pelaksanaan r.ru san Sekretariat, rumah tangga dan aset Dinas; b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan Keuangan, Evaluasi dan Tindaklanjut; c. oengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat; d. penyusunan program dan rencana kerja kebutuhan Anggaran; e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan. (4) Untuk rnelaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris, mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. rnendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat: d. menyusun, rnerancang, mengoreksi, menandatangani naskah dinas; memaraf dan atau e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program; f. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; g. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan. data dan infonnasi; h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; 6 mclaksanrtkan dan rnengoordinnsikan pelayanan administrasi umum dan aparatur me;aksanakan dan keuangan dan aset; mengoord in asikan pelayanan administrasi k. melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan; I. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang• undangan; dan rn. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertirnbangan kepada atasan sebagai bahan pengembalian kebijakan; n. menilai prestasi kerja bawahan; dan 0. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Umum & Kepega.waian Pasal 6 (1) Sub Bagian Umurn dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris: (2) Kcpala Suh Bagian Urnurn dan Kepegawaian mempunyai Tugas Pokok ! melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian, dan aset. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Suh Bagian Umum dan Kepegawaian rr..empunyai Rincian Tuga.s : a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan mernberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. rnemantau, mengawasi, dan mcngevaluasi pelaksanaan tugas; d. menyusun, merancang, mengoreksi memaraf dan atau rnenandatangani naskah dinas; e. melaksanakan rencana kegiatan; f. rnelaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara; g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; h. melaksanakan urusan kepegawaian; 1. rnelaksanakan urusnn hukum dan perundang-undangan; j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik; 7 k. melaksanakar. evaluasi dan penyusunan ketatalaksanaan; I. melaksanakan penyimpanan pernilahan, penjadwala!l serta pemusnahan arsip; m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan a set; organisasi serta pemindahan dan pemindahtanganan n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; 0. menilai prestasi kerja bawahan; dan p, rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretans, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, �'valuasi Dan Tindak Lanjut Passi 7 (1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh eeorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris; (2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mernpunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Database Dinas dasn Tindak lanjut hasil perneriksaan. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mernpunyai Rincian. Tu.gas, : a) melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dam kegiatan; b) rnendistribukan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; cj memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Sekretaris; d) rnenyusun, rnerancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas; e) melaksana kan pergendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; � rnelaksanakan system akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g) menyiapkan bahan clan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; s h) melaksanakan ;Jenyusunan Japoran keuanga; i) rneluksauakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan xegiatan; j) melasanakan penyelesaian tindak Ianjut hasil pemeriksanaan; k] melaksanakan pe.igelolaan data dan kerjasama; dan JJ menilai pre stasi kerja bawahan; dan m) melaksar.akan tugas kedinasan Iainnya yang diperintahkan Sekretaris, t.n ruk mer,dukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketlga BID.P'""-VG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Paragraf 1 Bidang Pcr.Undungan Dan Jaminan Sosial Pasal B (1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Kepala Bidang Perlindungan d211 Jaminan Sosial mempunyai Tugas Pokok: mcnyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan ncnna, standar, prosedur, dan kriteria, pernberian bimbingan teknis, dan supervisi. serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jarninan sosial. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagiamana dimaksud pada ayat (2), KepaJa Bidang Pcrlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai Fungsi, yaitu : a. penyusunan dan perurnusan kebijakan di bidang perlindungan dan jazninan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jarninan sosial; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan clan jaminan sosial. (4) Untuk rnelaksanakan Fungsi sebagiamana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Periindungan dan Jaminan Sosial mempunyai Rincian Tugas, yaitu : a. menyusun rencana kegiatan operasional bidang perlindungan dan ja:.ninan sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 9 t,. rnenyus·1n �nhan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; c..menyusun �ahnn P�leksanaan kebiiakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; d. ml!nyu:.;u n bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; e. melak3anakan pemberian oimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jarninan sosial; f. rnelaksanakHn pem antauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kel>ijakan di oic'aug perlindungan dan jaminan sosial; g. melaksanakan kocrdinasi Bida.'1.g Perlindungan dan Jarninan Sosial dengan instans: te rkait; h. membagi tugas, rnenyelia. mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial; 1. mclaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Perlindungan dan .Jaminan f)oai�J sesuai dengan tugas dan kewenangannya; J· memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; k. m•!Japorkan hasi. xegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada atasan; dan I. meni'ai prestasi kerja bawahan; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Seksi Perlindungan Sosial Korban Dencana Alam Pasal 9 1) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang beracta di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PerJindungan dan Jaminan Sosial; 2) Kepala Seksi Perhndungan Sosial Korban Bencana Alam mempunyai Tuga.s Pokok : menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian birnbingan teknis, dan supervisi, serta pernantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam; 3) Untuk melaksanakan rugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Benc.ana Alam rnempunyai Rincian 'lugas, yaitu : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan seksi perlindungan sosial korban bencana alam; 10 b. mem·.Jagi tugas di lingkup seksi perlindungan sosial korban bencana alam; . c. me:1ye1ia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi perlindungan �osial korhan benca na alam· ' d. men�'iapkan bahan koordinasi bidarrg perlindungan sosial korban bencana alam dengan Unit/Instansi terkait; e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Ueksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam; f. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantau&n di bidang Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam; g. mernpersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan sosial korban bencana alarn; h. menyelenggarakan dapur umum/bantuan darurat kepada korban bencana alam; 1. melaksanakan pernbinaan kepada Taruna Siaga Bencana ( Tagana ); J. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi sosial, LS!v1 dan lembaga sosial Iair;nya dalam perl'ndungan sosial korban bencana alam; 1 k. rr-elakukan pendampingan sosial bagi korban bencana alam keluarganya yang mengalami ganggguan psikclogis; I. mernbimbing, Membagi tugas, memeriksa dan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam; mengevaluasi tugas Seksi m. ruelaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; n. menilai Pres tasi kerja bawahan; o. membe rikan LJ,Ua"'.1 dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan clengan tugas dan fungsi Seksi Perlindungan Sosial Korbs,n Bencana Alam; p. melaporkan hasil xegiatan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam kepada atasan; dan q. menilai prestasi kerja bawahan; dan r. melaksanakar. tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 SeT.<1d PerUndungarl Sosfal Karban Bencana Sosial Pasal 10 1) Seksi Perlindungan Sosial Kohan Bencana Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam rr..elaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial,· 11 21 J(epalu Seksi Perlinclungan Sosial Kohan Bencana Sosial mempunyat rugas Pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteja, pernberian oimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, eva1uasi, dan pelaporan di oidang perlindungan sosial korban bencana sosial; J) Untuk melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perlindungan 8osial Koban Bencana Sosial mempunyai Rlncian Tugas, yaitu: a. menyia?kari bahan penyusunan rencana kerja seksi perlindungan soaial korban bencana sosial; b. membagi tugas di lingkup seksi perlindungan sosial korban bencana sc siar; c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam Jingkup perlindungan sosial korban bencana sosial ; d. menyiapkan bahan koordinasi bidang perlindungan sosial korban bencana sosial dengan Unit/Instansi terkait; e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; f. menyiapkan bahan pernberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; g. membimbing, Mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; h. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi sosial. LSM dan lernbaga sosial lainnya dalam perlindungan sosial korban bencana sosial; 1. rnelakukan pendarnpingan sosial bagi korban bencana sosial yang mengalami ganggguan psikologis; J. melaksanakan pemberian santunan korban bencana sosial; k. melaksanakan pernulangan orang terlantar; I. menilai prestasi kerja bawahan; m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; n. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan o. menilai presta si kerja �awahan; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidl:l.ng, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 12 Paragraf 4 Sokal Jaminan Sosial Keluarga Pasal 11 (1) Seksi ....'a�inan Sosial Kduarga dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang perlindungan dan -Jarninan Sosial; (2) Kepala Scksi .Jnminan Sosial Keluarga mempunyai Tu.gas Pokok : mdakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supe:rvisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pela:;>oran cli bidar.g jarninan sosial keluarga; (3) Untuk rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi -Jaminan Sosial Keluarga mempunyai Rincian Tu.gas yaitu: a. menyiapkan bahan peyusunan rencana kegiatan Seksi Jaminan Sosial Keluarga; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan; c. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan; d. menyiapkan bahan koordinasi biclang jaminan sosial keluarga dengan Unit/Instansi terkait; e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi .Jarninan Sosial Keluarga; f. menyiapkan bahan pernberian bimbingan teknis, supervisi dan pernantauan di bidang Jaminan Sosial Keluarga; g. mernbimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Jaminan Sosial Keluarga; h. mernpersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan jaminan sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial; 1. melaksanakan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal; J. melaksanakan peraanatauan dan evaluasi program keluarga harapan ( PKH ); k. melaksanakan sistern pengendaliar. intern; I. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; m. mernbe rikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Seksi .Jaminan Sosial Keluarga; n. melaporkan hasil kegiatan Seksi Jaminan Sosial Keluarga kepada atasan; dan o. menilai prestasi kerja bawahan; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 13 Bagian Keempat Didang Rehabilitasi Sosial Paragraf 1 Bidang Rehabtlttasl Sosial Pasal 12 (l) Bidang R:hahiliwsi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. yang dalam meiaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab lcepada Kepala Dinas; (2) Kepala Bidang Rehabilitasi Social mernpunyai Tugas Pokok : memimpin, merencanal-:rtn, mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagian tugas dir as daiam lingkup pelaksanaan kebijakan, penyusunan norrr,a, standar, prosedur, dan kriteria, pernberian bimbingan teknis dan supe�11s1, serta pernantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilita�i sosial; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai Fungsi : a. penyusunan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyanrlang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; o. pe'aksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; c. menyusun norma, stander, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; d. memberian birnbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitas! sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang. (4) Unruk rnelaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mernpunyai Rinciari tugas: 14 a. n1enyusun rencaua kegiatan operasional Bidang Rehabilitasi Sosial sebagai pedoruan pela!rnanaan tugas; u, rnenyu&un bahan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rchabilitasi sosial anak dan lanjut usia, pcnyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; c. mdaksanakan kebiiakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban ptrclagang� orang; d. me1aksanakan pernberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi scsal anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; e. memant&u, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan Janjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial dan korban perdagangan orang; f. m��.al{Sar.akan roordinasi bidang rehabilitasi sosial dengan instansi terkait; g. membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial; h. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Rehabilitasi Social sesuai dengan tugas dan kcwenangannya; 1. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan: dengan tugas dan Iungsi bidang rchabilitasi Sosial; J. rnelaporkan hasil kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial kepada atasan; dan k. mcnilai prestasi kerja bawahan; dan 1. rnelaksanakan rugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Seksi Rehahilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Pasal 13 (I) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial; 15 (2) Kepnla Seksi Rehabilita.si Sosial Anak dan Lanjut Usia mernpunyai Tugas Pokok: Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pernbcrian bimbingan teknis, dan supervisi.serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak dan Jansia. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia mernpunyai Rinciari Tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan seksi rehabilitasi sosial anak dar. lanjut usia; b. membagi tugas di Jingkup seksi rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia; c. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup pelayanan sosial anak balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak bernadapan derigan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindunga.n khusus dan pelayanan sosial lanjut usia; d. menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan Unit/Tnstansi terkait; e. menyiapkan bahan pernberian bimbingan teknis, supervisi dan pernantauan di bidang pelayanan sosial anak balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukurn, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan kr.usus dan pelayanan sosial lanjut usia; f. membimbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial ,,. Anak dan Lanjut Usia; g. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi . Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia sesuai tugas dan kewenangannya; h. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan ciengan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; i. melaksanakan �valuasi dan pelaporan lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; 16 J·, melaporkan hnsil kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut usin kepada atasan; dan k. menilai prestasi kerja bawahan; dan 1. melaksenakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Seknl Re habtlita.si Sosial Penyandang Disabllitas Pasal 14 1 l Sekf.i Rehabilitasi Sosial Penyanrlang Disabilitas dipimpin oleh seorang I Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada KepaJe. Bidang Rehabilitasi Sosial; 2) Kepala Seksi Re habilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pcmberia.i bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemarrtauan , evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial periyartdarig disabilitas; 3) Untuk melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud pada ayat (21, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mernpunyai Rinciarc Tu,qas : ' a. menyiapkan bahan penyusunan rencana serta Kebutuhan anggaran; b. rnendintribu sikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan; e. menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan Unit/Instansi terkait; f. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan d; bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik dan intelekr.ual; g. membirnbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkait.an de ngan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Penyanciang Disabilitas; h. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sesuai tugas dan kewenangannya; 1. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Seksi RehabiJitasi Sosial Penyandang Disab' litas; 17 J- 01eJak£ana kan evaluasi dan pclaporan lingkup Seksi Rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas; k. n1elaporkan hasil kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilit:1s kepada atasan; i. rnenilc..i prcstasi kcrja bawahan: dan rn. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Seksi Rehabilitasi Sosiall Tuna Soaial dan Korban Perdagangan Orang Pasal 15 (1) Seksi Rehabilitaei Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dip�mpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang; (2) Kepala Sekm Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mcrnpunyai Tu.gas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusar.. dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, staridar, prosedur, dan ,kriteria, pernberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilita'�i sosial tuna I ,._ sosial dan korban perdagangan orang. 1 (3) Untuk melaksanakan tugas sebagiarnana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial · dan Korban Percagangan Orang rnempunyai Rincian Tugas, yaitu: a. menyiapkan oahan penyusunan rencana kegiatan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang sebagai pedoman pelaksanaan tugas: b. rnendistribu sikan dan mernberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan; c. rnemantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; d. rnenyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup rehabilitasi sosial gelandangan, pengerms, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, orang dengan HIVIAIDS dan korban penyaJahgunaan NAPZ.'\; e. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang; f. rnenyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan Unit/Instansi r.erkait; g. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Karban Perdagangan Orang; 18 }1. menyie.pkan b�h�11 pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang rehabilit.asi sosia1 tuna sosial dan korban perdaga�1gan orang; 1. membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Karban Perdagangan Orang; J. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sos.al dan Karban Perdagangan Orang sesuai tugas dan kewenangannya; k. melaksanal<an evaluasi dan pelaporan lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna .sosial dan Korban Perdagangan Orang; 1. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengar, tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orar g; m. melaporkan hasil kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perd agangan Orang kepada atasan; dan n. menilai prestasi ke:ja bawahan: dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepal3: Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kelima BID.ANG PEMEERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN Paragraf 1 Didang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Pasal 16 1) Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dipimpin I oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di hawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; 2) Kepala Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai Tuqau Pokok: rnelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pernberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluas: dan pelaporan pelaksanaa.n kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan Penanganan Fakir Miskin; 3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai Fungsl yaitu: a. perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemberdayaan 19 sosial dan penanganan fakir miskin; b. penyuf.unan dan pclaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan scsial dan penanganan fakir miskin; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; d. penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dari supervisi di iJ;dang pernberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; e. pcmantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pember<layaan sosial dan penanganan fakir miskin. (4) Untuk menyelenggarakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai rincian. tugas yaitu: a. menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Pemberdayaan sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pernberdayaan so sial dar. penanganan fakir miskin; c. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pernberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; d. menyusun bahan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosiai dan penanganan fakir miskin; e. meJaksanakan nernberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pernberdayaan sos.al dan penanganan fakir miskin; f. melaksanakan peinantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pernberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin:, g. melaksanakan kcordinasi Bidar.g Pemberdayaan Sosial dengan instansi terkair; h. membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan penanganan fakir miskin; 1. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan. tugas dan kcwenangannya; J. m�mberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bidang Pemberdayaan Sosial dan Pen:1.nganan Fakir Miskin; k. melaporkan ha sil kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin kepada atasan; dan I. menilai prestasi kerja bawahan: dan rn. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dbas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 20 Seksi Idcntifikasi dan Penguatan Kapasitas Pasal 17 l) seksi Jdentifika�i dan Penguatan Kapasitas dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab k1epada Kepala Bidang pernberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; 21 J(epala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapsitas mempunyai Tugas p0kok memimpin dan mengatur bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pela9oran di bidang Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; 31 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala ' Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapsitas mempunyai Rincian tugas : ' a. menyusun rencana kegiatan Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; b. membagi tugas di lingkup Seksi Identifikasi dan Penguatan • I Kapasitas; 1 . 11 c. rnenyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup Seksi Identifikasi dan I I Periguatan Kapasitas; d. menyiapkan bahan koordinasi Seksi Identifikasi dan Penguatan I Kapasitas dengan Unit/Instansi terkait; e. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; f. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pernantauan di bidang Identifikasi, pemetaan dan Penguatan Kapasitas; g. membimbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; �· rnelaksanakan identifikasi, pemetaan dan penguatan ka�asitas; 1. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; j. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; k. melaporkan hasil kegiatan Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas kepada atasan; dan 1. meniJai prestasi kerja bawahan; dan m. melalrnanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala B-:dang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 21 se)lsf Pomberdaynan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penntaan Lingkungan Pa!al 18 l) Sek�.i Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan penP.taan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kcpala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Faler Miskin; 21 Kepala Seksi Pernberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supcrv1s1, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberdayaar. Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lmgkungan; 3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan mernpunyai Rincian Tugas : a. menyusun rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat, .. penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan; . b. menyelia pelaksanaan bawahan dalam lingkup seksi pemberdayaan rnasyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan; c. menyiapkan bahan koordinasi Seksi Pemberdayaan ;Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan dengan Unit/Instansi terkait; d. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Pe.iaraan Lingkungan; e. menyiapkan bahan pemberian birnbingan teknis, supervisi dan pe:nantauan di bidang Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pelaksanaan bantuan stirnulan clan pelaksanaan penataan lingkungan sosial; 22 {. 111ernbimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaiW.n denran pelaksariaan tugan Seksi. Pemberdayaan Masyarakat, ?enyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; rnelaksanakar.. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas· I h. 01ernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Pernberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Ungkungan; I. rnelaporkan }, asil kegiatan Seksi Pcny3.luran Bautuan Stimulan dan atasan; Pemberdayaan Masyarakat, Penataan Lingkungan kepada j. m�nilai prestasi kerja bawahan; dan k. rr.elaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Seksi Pt!mberd&.yaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasl Sosial Pasal 19 ' I) Seksi Pernberdaya.an KeJ.cmbagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bcrtanggung jawab kepada Kepala Bidang Pernberdayaan Sosial dan Penanganganan Fakir Miskin. 2) Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restoraai Sosial mempunyai Tugas Pokok : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian birnbingan teknis, dan supervisi, serta pemantau'3.n, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Kelembaga.an, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial. 31 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Stksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial rnempunyai Rinctan Tugas : a. menyusun rencar..a kegiatan Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepablawanan dan Restorasi Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 23 b, mendistribusikan dan mernheri pctunjuk pelaksanaan tugas kepada b&wahan. c. menyb.pkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3}, unit peduli keiuarga, '\ ahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM), karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial; d. menyiapkan bahan pelaksanaan kcbijakan di bidang lembaga konsultasi :kesejahteraan keluarga (LK3), unit peduli keluarga, \ wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM), karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, kepahlawanan, -keperirrtisarr, kesetiakawanan, dan restorasi sosial; e. menyiapkan bahan koordinasi Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial dengan Unit/Instansi terkait; f. menyiapkan bah an penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; g. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3), unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM), karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial; h. membimbing, mernbagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Kelernbagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosia1; dan 1. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. J. mernberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tuga.s Seksi Kelernbagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; k. melaporkan hasii kegiatan Seksi Kelernbagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial kepada atasan; dan I. menilai prestasi kerja bawahan; dan t •• m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, 24 BABV TATAKERJA Pasal 20 1) Da'am rnelaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial wajib dan taat herpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organis?..si Perar.gkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kineija dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; Pasal 21 Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Sosial wajib mclaksanal.an tugas masing-rnasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasarna, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparan.si,' efektivitas dan efisiensi. Pasal 22 I 1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, .Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib mernimpin , mengoordinasikan, rnemberikan bimbingan, memberikan peturijuk pelaksanaan tugas, mcmbina dan menilai kinerja bawahan masing• masmg; 2) Kepala Dinas, Se!<retaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepal� Seksi, .Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib mengikuti dan mcmatuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuar- peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, .Jabata.n Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib mengawasi dan rnengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturar, perundang-undangan. Pasal 24 {I) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial wajib 25 rnenyampaikan laooran dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan r.iasing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan: 12) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1 :nenindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengamb:lan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. BAB VI UNIT P•�LAXSANA TEI{NlS DINAS (UPTD) Pasal 25 (1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan berto.I1ggung jawab langsung kepada Kepala Dinas; (2) Pembentukan UPTD sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota BAB VII JABATAN FUNGSIONAL Pasal 26 Jabatan Fungsional rnernpunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dengan keahlian tertentu. Pasal 27 (1) Jabatar. fungsional yang dimaksud dalam pasal 26 terdiri dari sejumlah. tenaga dan jenjang jabatan fungsiona! sesuai dengan keahlian Jabatan Fungsional; (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk olen Kepala Dinas; (3) -Jumlah, .Jenis rlan .Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja ; 26 BAB VIII PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 06 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palopo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Pasal 29 Peraturan Walikota ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.36
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan