RPJMD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008;Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; PERDAPROV Babel No. 6 Tahun 2016; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB Beltim No. 17 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: RPJMD yang meliputi sistematika RPJMD serta mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
- 7 hlm.
|