Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015

Tata Cara Pengangkatan Badan Pengawasan Pada Perusahaan Daerah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA PALOPO. BAB 1 KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kata adalah Kata Palopo. 2.Pemerintah Kata adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemetuitahan daerari y1111g memimpin pcleksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang Penanaman Modal Daerah. 5. Perusahaan Daerah Kata Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kata Palo po adalah Sadan Urah yang bergerak dalam bi dang usaha tertentu. 6. Sadan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan Daerah. 7. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Dae rah Kota Palo po 8.Panitia Seleksi adalah Panitia seleksi calon Sadan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Palopo yang dibentuk oleh Walikota. BAB II TATACARAPENGANGKATANBADANPENGAWAS Bagian kesatu Pengangkatan PASAL 2 (I] Sadan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kata, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota. (2) Pengangkatan Sadan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oJeh WaJikota seteJah melaJui seleksi oJeh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota PASAL 3 (1) Jumlah anggota Sadan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Sadan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekret.aris merangkap anggota dengan Keputusan WaJikota. PASAL 4 (1) Masa jabatan anggota BadanPengawas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (I], Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kata Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu rncrnberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang mcnguntungkan di masa yang akan datang. Bagian kedua Persyaratan PASAL 5 Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu [S'l]; c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KepoE.sian setempat� e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah; dan f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/WakiI Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; Bagian ketiga Pemilihan/ seleksi pasal 6 [I] Pemilihan calon Badan Pengawas dilakukan melalui seleksi berkas persyaratan adminstrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Penitie Seleksi seoegaimene dimaksud ped« ayat (1), terdiri deri : a. Sekretaris Daerah selaku ketua Panitia b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kata Palopo selakuSekretaris merangkap anggota c. Inspektur Inspektorat Kota PaJopo sebagai Anggota (3) Panitia Seleksi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. perencanaan, yaitu kegiatan persiapan proses penseleksian berupa pembuatan rencana kegiatan dan anggaran biaya serta penyusunan jadwaJ pelaksanaan seleksi. b. pelaksanaan, yaitu proses kegiatan yang meliputi : 1. pembuatan jadwa1 2. pengumuman c. pelaporan basil seleksi. (4) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kata Palopo. pasal 7 ( l) Tahapan Seleksi calon Badan Pengawas, meliputi : a. Pengumuman pencrimaan calon Badan Pengawas b. Pcnerimaan bcrkas lamaran c. Se.\eksi administrasi (2) Pcngumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar b. Aiamat dan tempat ditujukan berkas Iamaran c. Waktu pemasukan berkas lamaran sampai dengan waktu akhir penerimaan berkas Iamaran d. Hari dan tanggal seleksi administrasi e. Hari dan tanggal pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi f. Hal-hal Jain yang perlu untuk diumumkan. pasal 8 1) Panitia seleksi setelah melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c selanjutnya menetapkan nama-nama calon Badan pengawasan yang lulus administrasi . (2) Panitia seleksi menyampaikan nama-nama calon Badan Pengawas yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota. (3) Atas penyampaian panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Badan Pengawas dan menugaskan kepada Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal untuk menyiapkan konsep Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Badan Pengawas. sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota. (4) Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal menyampaikan konsep Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bagian Hukum guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. pasal 9 Proses dan hasil seleksi administrasi bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Pemerintah Kata dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah. BABIIl BIAYA PASAL 10 Segala biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palopo BAB IV KETENTUAN LAINNYA PASAL 11 Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan uu, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Keputusan Panitia Seleksi. BABV KETENTUAN PENUTUP PASAL 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Badan Pengawasan Pada Perusahaan Daerah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.01
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan