Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Penetapan dan Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kedaluwarsa, Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, dan Instansi yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat