Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Intan” Kabupaten Garut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan Pasal 2 PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM “Tirta Intan” Kabupaten Garut, untuk TA 2015 ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000,00. Penyertaan modal daerah, bersumber dari: APBD TA 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,00; dan penerusan hibah untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 9.000.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Intan” Kabupaten Garut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan