PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan pengeseran antar unit organisasi,antara kegiatan dan antar jenis belanja keaadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan dalam Tahun belanja maka perlu dilakukan perubahan Tahun Anggaran berjalan,maka perlu di lakukan perubahan APBD Tahun Angaran 2012
-
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006; PP No 41 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012; Permendagri No 22 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2010;Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2011;Perda No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 7 Tahun 2012;Perda No 5 Tahun 2010;Perda No 2 Tahun 2012;Pergub No 53 Tahun 2010
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain;Perubhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Hlm
|