Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tahapan tatacara penyusunan dan musrenbang, pengendalian dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat