Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan pengelolaan RTH, serta fungsi, jenis RTH, dan kriteria jenis vegetasi. Dalam Perda ini diatur pula mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian dalam pengelolaan RTH. Perda ini memuat pula ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat