ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2013
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) undang -Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerayh sebagiamana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersamam Gubenur sumatera selatan telah menyempurnakan rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dnegan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 - 928 tahun 2012 tentang evaluasi rancangan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 dan rancangan peraturan Gubenur Sumatera Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No 25 Tahun 1959 ; UU No 17 Tahun 2003;UU No1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004;UU NO 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 24 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No 74 Tahun Tahun 2012;PP No 30 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP nO 69 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah beberapa kali diubah dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 37 Tahun 2012;Perda No 5 Tahun 2010;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Hlm
|