STANDAR SATUAN HARGA TA 2015
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19a, BD.2014/19a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Provinsi Maluku.
- UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 53 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
|