Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19a Tahun 2014

Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19a Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
19a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
BD.2014/19a
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan