Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2016

Penyelenggaraan Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyelenggaraan muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar Perda ini mengatur juga mengenai satuan pendidikan pelaksana dan jenis muatan lokal, serta mengenai pengembangan muatan lokal dan pembelajaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan