SUSUNAN ORGAN DAN KEPEGAWAIAN SERTA TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2018/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organ dan Kepegawaian Serta Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 tahun 2017
tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organ
dan Kepegawaian Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah
Simpurusiang.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah
Simpurusiang (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 353);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LAMBANG
BAB III
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- NOMOR 3 TAHUN 2018
- 26 Halaman
|