Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penamaan jalan dan gedung di Kabupaten Belitung Timur. Dalam Perda ini dijelaskan pula ketentuan mengenai Penamaan Jalan, yang meliputi status dan penetapan; usulan nama jalan, papan nama jalan, nama jalan pada jalan khusus, dan perubahan nama jalan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai Penamaan Gedung. Perda ini mengatur pula mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang memasang Papan Nama Jalan tanpa arahan Dinas serta bagi setiap orang yang melakukan perusakan, pemindahan, dan perubahan Papan Nama Jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat