insentif beban kerja pengelola keuangan daerah provinsi gorontalo.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti sesuai dgn Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah dapat memberikan tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dapat persetujuan DPRD dalam KUA dan PPAS.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.80 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015; Pergub No.32 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima insentif beban kerja, tarif insentif beban kerja dan pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
|