Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdapat dalam pasal1, pasal 7,pasal 8,pasal 9, 9a ,pasal 10,pasal 11a,pasal 12a ,pasal 14, pasal 21,pasal 23,pasal 24, pasal 36a,36b,36c, pasal 48a, pasal88, pasal 89 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan