Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2016

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2016-2025 (RIPPARKAB Tahun 2016-2025) dengan menguraikan kedudukan, ruang lingkup, dan jangka waktu perencanaan, serta prinsip, visi, dan misi RIPPARKAB Tahun 2016-2025. Selain itu, diatur pula mengenai tujuan, konsep, dan kebijakan, serta strategi pembangunan kepariwisataan daerah. Perda ini juga mengatur mengenai rencana perwilayahan pariwisata daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2016
Tanggal Berlaku
03 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1802 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan