PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pendelegasian Wewenang; Pengaduan; Pembnaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat