Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAB KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 7 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nornor 30) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagairnana berikut: Pasal 8 (1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas rnelaksanakan penyiapan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, mengurus dan menata usaha serta menyiapkan rencana program, kegiatan sekretariat DPRD serta laporan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagi.an Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan subbagian; b. pelaksanaan program dan kegiatan; c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non struktural dalam lingkup subbagian. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian; b. Menyiapkan bahan bimbingan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD; c. Mengkoordinasikan jadwal kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, peruntukan dan penggunaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD; d. Melaksanakan pengurusan penatausahaan keuangan dan perencanaan program DPRD dan Sekretariat DPRD; e. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja / kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; f. Melaksanakan penyusunan dan penataan pelaporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD; g. Menyusun laporan kinerja instansi Pemerintah ( LAKIP ) / Sekretariat DPRD; h. Menyusun rencana strategis Sekretariat DPRD; i. Membagi tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya; j. Mengkoordinasikan kepada staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik; k. Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; I. Menilai pelaksanaan tugas dan memberi pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang stugasnya; m. Menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi ;dan n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpman. 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Subbagian Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, penyelenggaraan keprotokoleran serta memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan pers. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian; b. pelaksanaan program dan kegiatan; c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat {2), Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian; .'? •, •, b. Mengurns dan pengaturan penerimaan ta.mu dalam · rapat dewan; c. Menyiapkan dan memfasilitasi hubungan timbale balik antara DPRD dengan Pemerintah dan Masyarakat; d. Mengatur pelaksanaan acara kegiatan DPRD; e. Melaksanakan dan mengkoordinasikan hubungan kerja sama dengan instansi lain yang bersangkutan dengan kegiatan keprotokolan; f. Melaksanakan pendampingan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan diluarkan kantor sesuai petunjuk Pimpinan; g. Mengatur persiapkan rapat-rapat, pertemuan yang memerlukan pelayanan bersifat keprotokolan; h. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat; i. Menampung aspirasi yang disampaikan masyarak atke DPRD dan menyalurkan kepada alat kelengkapan DPRD sesuai sifat dan keperluannya; J. Menangani dan pemberitaan kegiatan DPRD; k. mengelola, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan DPRD melalui protocol dan humas; I. mengatur penugasan fotografer dan Kameramen berdasarkan kegiatan yang ada; m. memelihara peralatan audio visual agar selalu siap untuk digunakan; n. meliput berita media cetak dan elektronik yang berhubungan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; o. membuat kliping pers DPRD yang diambil dari berita- berita yang terbit dikoran dan majalah serta mendistribusikan sesuai keperluan; p. mengolah, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan DPRD; q. mengkoordinir staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik; r. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; s. menilai pelaksanaan tugas staf agar basil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; t. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; u. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian sebagai bahan evaluasi; dan v. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. . ' ,, .. ,} 3. Ketentuan Pasal 16 ayat (3)diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas merumuskan kegiatan SubBagian Dokumentasi dan informasi produk hukum dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dibidang dokumentasi dan perpustakaan. (2) Dalam Menyelenggarakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. penyusunan program dan kegiatan subbagian; b. pelaksanaan program dan kegiatan; c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non struktural dalam lingkup subbagian; dan d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian. (3) Dalam Menyelengarakan Fungsi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian dokumentasi dan perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian; b. Menginventarisir pennasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan perpustakaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya; c. Menata dan memelihara keutuhan buku buku dokumentasi dan perpustakaan; d. menyimpan semua Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah; e. menyimpan semua arsip dokumen sebagai bahan untuk dapat dipertanggungjawabkan; f. mengumpulkan biodata Anggota DPRD; g. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; h. menilai pelaksanaan tugas staf agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. .. Pasal 17 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.38
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan