Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 4 (1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha sebagai pedoman melaksanakan tugas; b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas; c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar; d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya; e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran; f. mengelola urusan administrasi keuangan; g. mengelola urusan kepegawaian; h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan; i. mengkordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program / kegiatan; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan; dan k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan . 2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 5 (1) Kepala Seksi Ketentraman dan Pembinaan Operasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi ketentraman ketertiban dan pembinaan operasional. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; b. merumuskan dan melaksanakan tugas dibidang ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; dan c. pelaksanaan tugas lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. t> .. (3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun program dan rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; c. melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; d. melaksanakan patroli wilayah dalam rangka Penegakan Perda dan Keputusan Kepala Daerah. e. mengatur pembagian jadwal dan penempatan jaga bagi anggota polisi pamong praja; f. melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; dan g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional. 3. Ketentuan dalarn Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 6 ( 1) Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Penegakan Perda dan Penyidikan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan; b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun program dan rencana kerja seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya; c. melaksanakan kegiatan ·penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati secara obyektif; d. menyusun program dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka penyiapan tenaga penyidik; e. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan; . c f. melakukan penyidikan sebagai langkah memperoleh altematif penyelesaian masalah dalam rangka penegakan Peraturan Perundang-undangan.Peraturan Daerah dan Keputusan g. Bupati; melaksanakan pembinaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; dan i. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. 4. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 7 (1) Kepala seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP; b. pelaksanaan tugas pengawalan dan pengembangan kapasitas Satpol PP; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP; b. menyusun program dan kegiatan operasional Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP; c. menyusun rencana operasional setiap kegiatan pengawalan secara rinci; d. melaporkan hasil kegiatan pengawalan secara rinci sebagai evaluasi; e. melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesiapan dan kelengkapan peralatan serta kondisi kendaraan operasional pengawalan; f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas personil petugas pengawalan; g. menginventarisasi data personil dan menyusun perencanaan pengembangan kapasitas Satpol PP; h. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Satpol PP; i. melaksanakan kerjasama pengembangan kapasitas anggota Satpol.PP dengan TNI / POLRI dan Kejaksaan; j. melaksanakan bimbingan teknis dan diktat dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Satpol PP; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan; 1. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. ... '". , Pasal ll Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/No.27
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan