Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2013

Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Kenaikan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah ,· ; '·1 \ Pasal 2 (1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. untuk kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara naik 30 % (tiga puluh perseratus) dari tarif lama; b. untuk angkutan penumpang umum angkutan perkotaan dan angkutan anak sekolah tetap pada tarif lama; c. Ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa trasportasi sifatnya mengikat antara kedua belah pihak; d. untuk anak sekolah tidak terikat pada satuan rupiah/penumpang/kilo meter melainkan tetap pada jarak yang berbeda; e. Anak sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf c terdiri atas: 1. Siswa Taman Kanak-kanak (TK); 2. Siswa Sekolah Dasar (SD); 3. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sebutan lain dan sederajat; 4. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sebutan lain dan sederajat; 5. Mahasiswa. (2) Daftar Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. Pasal 3 (1) Tarif untuk wilayah perdesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan rupiah/penumpang/kilo meter melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan. (2) Wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Desa Pincara di Kecamatan Masamba; b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan mappedeceng; c. Objek Wisata Sarambu Alla di Kecamatan Sabbang. (3) Apabila terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif angkutan pada wilayah tersebut akan ditinjau kembali. Pasal 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan bersama denaan instansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan .. Pasal 5 (1) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu utara melampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
05 September 2013
Tanggal Pengundangan
05 September 2013
Tanggal Berlaku
05 September 2013
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan