PENCABUTAN PERATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Desa
ABSTRAK: |
- - PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintahan Daerah telah menetapkan PERDA Kab Garut No 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa. Ketentuan Pasal 43 PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA Kab Garut No 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa.
- - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA Kab Garut No 14 Tahun 2008; PERDA Kab Garut No 24 Tahun 2008; PERDA Kab Garut No 2 Tahun 2014.
- - Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa PERDA Kab Garut No 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
- 3 HLM
|