Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2013

Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan, Jaminan Kesehatan Daerah, Asuransi Kesehatan Sosial dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III JENIS PROGRAM BAB IV PENYALURAN DANA BAB V PEMANFAATAN DANA BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan, Jaminan Kesehatan Daerah, Asuransi Kesehatan Sosial dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
15 April 2013
Tanggal Pengundangan
15 April 2013
Tanggal Berlaku
15 April 2013
Sumber
BD.2013/No.15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan