ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat
miskin dan menurunkan angka kematian ibu dan anak
serta mempercepat pencapaian MDG's telah ditetapkan
kebijakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat
miskin dan setiap ibu yang melahirkan, biaya
persalinannya ditanggung oleh pemerintah melalui
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan
Persalinan;
b. bahwa agar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan
(Jampersal), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),
Asuransi Kesehatan (Askes) Sosial dan Pelayanan Umum
terlaksana secara baik, lancar, transparan, akuntabel,
efektif dan efisien, pengelolaan dana tetap merujuk pada
ketentuan yang berlaku;
c. bahwa pembayaran klaim atas pelayanan Jamkesmas,
Jamkesda, Askes Sosial dan Umum kepada Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat Pertama mengacu
pada Peraturan yang berlaku di daerah, pembayaran
klaim atas pelayanan Jampersal kepada PPK Tingkat
Pertama mengacu pada tarif yang ditetapkan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran dan
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat
Jaminan Persalinan, Jaminan Kesehatan Daerah,
Asuransi Kesehatan Sosial dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
- 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang' Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktek Bidan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 585);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2010
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PROGRAM
BAB IV
PENYALURAN DANA
BAB V
PEMANFAATAN DANA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|