TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pemerintahan Daerah diatur dalam
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843 );
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272,
Tambahan Berita Negara Nomor 1);
12. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2013
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 649, Tambahan Berita Negara Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
T'ahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI PUBLIK
BAB V
KEDUDUKAN PPID
BAB VI
TUGAS PPID
BAB VII
TANGGUNG JAWAB PPID
BAB VIII
WEWENANG PPID
BAB IX
PETUGAS INFORMASI
BAB X
TATA KERJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB XI
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
BAB XII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
SECARA BERKALA
BAB XIII
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
BAB XIV
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
BAB XV
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BAB XVI
JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN
BAB XVII
TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
BAB XVIIl
TATA CARA PELAYANAN KEBERATAN
BAB XIX
REGISTRASI KEBERATAN
BAB XX
TANGGAPAN DAN KEBERATAN
BAB XXI
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
BAB XXII
PELAPORAN
BAB XXII
PENDANAAN
BAB XXIII
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
- NOMOR 13 TAHUN 2013
- 64 Halaman
|