Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2013

Road MAP Reformasi Birokrasi Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2013-2015. Pasal 1 Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 2 Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
BD.2013/No.04
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan