TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2013/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 206);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 207);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 223);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 224);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
JENIS RETRIBUSI
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- NOMOR 2 TAHUN 2013
- 27 Halaman
|