PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2010/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupatl Luwu Utara tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pernerintahan Kabupaten
Luwu Utara
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua alas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia fanun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4578);
7. Peraruran Pemerintah Nomor ·60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendal1an Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4890);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten-Luwu Utara Nomor 116)
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA
BAB III
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- NOMOR 31 TAHUN 2010
- 6 Halaman
|