Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Bangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang meliputi: a. Penyelenggaraan Perumahan; b. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; c. Pemeliharaan dan perbaikan; d. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; e. Penyediaan tanah; f. Pendanaan; g. Peran masyarakat; dan h. Pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2016
Tanggal Berlaku
03 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan