Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang meliputi: a. Penyelenggaraan Perumahan; b. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; c. Pemeliharaan dan perbaikan; d. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; e. Penyediaan tanah; f. Pendanaan; g. Peran masyarakat; dan h. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat