Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2010

Wewenang, Hak dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI) BAB V WEWENANG,HAK DAN TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI BAB VI PEMBIAYAAN BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2010 tentang Wewenang, Hak dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 September 2010
Tanggal Pengundangan
24 September 2010
Tanggal Berlaku
21 September 2010
Sumber
BD.2010
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan