Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31.A Tahun 2009

Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009. pasal 1 Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 16) diubah sebagai berikut: Pnal II Peraturan Bupati ini mulai ber1aku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31.A Tahun 2009 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
31.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
BD.2009/No.31
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan