Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2015

Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perangkat Desa 2. Kedudukan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa 3. Perangkat Desa, Anggota BPD, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa sebagai calon perangkat Desa 4. Mekanisme Pengangkatan 5. Pelantikan Perangkat Desa 6. Hukuman Disiplin, Pemberhentian sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa 7. Larangan dan Sanksi 8. Pembiayaan 9. Pengendalian 10. Masa kerja 11. Penyelidikan dan Penyidikan Perangkat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
18 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan