Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2003

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Nama, Subyek,Obyek, dan Wajib Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur Besarnya Tarif 6.Struktur dan besarnya Tarif 7.Wilayah Pemungutan 8.Tata Cara Pemungutan Retribusi 9.Saat Retribusi Terutang 10.Sanksi Administrasi 11.Pemungutan, Keringanan dan Pembebasan Reribusi 12.keberatan 13.Pengembalian kelebihan Pembayaran 14.Kedaluwarsa 15.Ketentuan Pidana 16.Penyidikan 17.Pelaksanaan dan pengawasan 18.Ketentuan Lain-lain 19.penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.2 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan