Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 21), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat