Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008

Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERK:OTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM Wll..AYAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Kenaikan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum pada lampiran II dan , merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 1, angka 2 dan angka 3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini; b. ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa transportasi yang sifatnya mengikat antara kedua belah pibak; c. untuk anak sekolah tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/kilometer sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 3 melainkan besarannya tetap padajarak yang berbeda; d. anak sekolah sebagaimana dirnasud pada huruf c terdiri dari : 1. Taman Kanak-kanak (TK); 2. Sekolah Dasar (SD); 3. Sekolab Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat; 4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; 5. Mahasiswa. Pasal 3 (1) Tarif untuk wilayah pedesaan yang dibubungkan dengan prasarana jalan yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/Kilometer sebagaimana dimaksud pada lampiran I angka 3 melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan. (2) Wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi : a Desa Pincara di Kecarnatan Masamba; b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan Mappedeceng; c. Objek Wisata Sarambu Alla di Kecamatan Sabbang. (3) Jika terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif angkutan pada wilayah tersebut akan ditinjau kembali. Pasal 4 SKPD yang membidangi perhubungan bersama dengan lnstansi Terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini. Pasal S (I) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara melampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada lampiran II peraturan ini dikenakan sanksi administratif (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan. Pasal 6 Apabila dikemudian hari terdapat kebijaksanaan pemerintah mengenai harga bahan bakar minyak (BBM) maka peraturan ini akan ditinjau kembali. Pasal 7 Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 318 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
14 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2008
Tanggal Berlaku
14 Juli 2008
Sumber
BD.2008/No.12
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan