Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa. Ruang lingkup Administrasi Pemerintahan Desa meliputi Administrasi Umum, Administrasi penduduk; Admainistrasi Keuangan; Administrasi Pembangunan; Administrasi lainnya. Kepala Desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa. penyelenggaraan administrasi Desa digunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pe,bangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa dilakukan oleh Bupati dan Camat. Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten; APBD Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidka mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat