Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan pengeturan penyelenggaraan bangunan gedung. Ruang lingkup peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut. a. asas penyelenggaraan bangunan gedung; b. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; c. bangunan bukan gedung; d. persyaratan bangunan gedung; e. pendataan bangunan gedung; f. tim ahli bangunan gedung; g. sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. penyelenggaraan bangunan gedung; i. peran masyarakat; j. pembinaan; k. sanksi administratif; l. ketentuan pidana; m. ketentuan peralihan; dan n. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat