desa - pemilihan kepala desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2015/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya guna mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
- 1. Pemilihan Kepala Desa Serentak
2. Panitia Pemilihan Kabupaten
3. Tahapan pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Masa Jabatan Kepala Desa
6. Biaya Pemilihan Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik
8. Hukuman Disiplin, pemberhentian sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 29 hlm
|