Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 10 TAHUN 2107 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 22107

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 10 TAHUN 2107 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 22107
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 September 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan