Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2018

PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2108

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2108
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 38 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2018
    Mengubah Pasal 7a ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (2)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan