Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah, yaitu ditambah Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 46, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 119A, Pasal 119B, dan Pasal 119C. Serta penambahan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat