Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1). Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. (2). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. (3). Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara yang dibantu oleh Seorang Wakil Bupati. (4). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Luwu Utara adalah Badan Legislatif Daerah. _, (5). Rencana Pembangunan Jangka Menengah selanjutnya disebut RPJMD adalah Rencana Lima Tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan Strategi, Program, dan Kegiatan Pembangunan Daerah. BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH Pasal2 Susunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010 sebagaimana tercantum didalam Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III KETENTUAN PERAUHAN ) Pasal3 (1). Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2002 tentang Rencana Strategi Daerah (RENSTRA) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 - 2005. dinyatakan tidak berlaku lagi. (2). Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu utara 2006 - 2010) lebih lanjut dituangkan dalam Rericana Kerja Pembangunan Daerah sebaga1 kesatuan kumulatif Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD), termasuk arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran, Program Strategi dan Perioritas serta Kegiatan Pembangunan sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat