Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2006-2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1). Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. (2). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. (3). Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara yang dibantu oleh Seorang Wakil Bupati. (4). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Luwu Utara adalah Badan Legislatif Daerah. _, (5). Rencana Pembangunan Jangka Menengah selanjutnya disebut RPJMD adalah Rencana Lima Tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan Strategi, Program, dan Kegiatan Pembangunan Daerah. BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH Pasal2 Susunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010 sebagaimana tercantum didalam Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III KETENTUAN PERAUHAN ) Pasal3 (1). Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2002 tentang Rencana Strategi Daerah (RENSTRA) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 - 2005. dinyatakan tidak berlaku lagi. (2). Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu utara 2006 - 2010) lebih lanjut dituangkan dalam Rericana Kerja Pembangunan Daerah sebaga1 kesatuan kumulatif Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD), termasuk arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran, Program Strategi dan Perioritas serta Kegiatan Pembangunan sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2006-2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2006
Tanggal Berlaku
03 Januari 2006
Sumber
BD.2006/No.01
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan