Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2016

Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan desa wisata. Selain itu, diatur pula mengenai pencanangan dan penetapan desa wisata, serta pembangunan desa wisatal. Jenis pembangunan desa wisata meliputi industry Desa Wisata, objek Desa Wisata, pemasaran Desa Wisata, dan kelembagaan Desa Wisata. Untuk kepentingan pembangunan Desa Wisata ditetapkan pengelola Desa Wisata. Dalam rangka pengembangan Desa Wisata, dilakukan pengembangan daya tarik wisata. Dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata pengembangan Desa Wisata didukung dengan usaha pariwisata yang baik. Perda ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah terkait dengan Desa Wisata. Dalam rangka peningkatan promosi Desa Wisata, Pemerintah daerah dapat mengangkat Duta Wisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
21 Januari 2016
Sumber
LD Tahun 2016 Nomor 1/ Tambahan LD Nomor 34
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan