Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asa, Tujuan dan Manfaat, Pemberian IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Penertiban, Pembongkaran, Pengawsan dan Pengendalian, Sosialisasi, Pelaporan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat