STRUKTUR ORGANISASI-DASAR PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.01, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan dengan berdasarkan asa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas;
b. bahwa [embentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol, tidak efisien dan efektif sehingga berdampak pada pencapaian visi misi pemerintah daerah;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- 8 Halaman, Penjelasan: 4 halaman
|