Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat