Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; c. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; d. e. Saat Terutangnya Pajak; f. Pemungutan Pajak; g. Pembayaran Pajak; h. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; i. Kadaluwarsa Penagihan; j. Ketentuan Bagi Pejabat; k. Pemeriksaan; l. Insentif pemungutan; m. Ketentuan Khusus; n. Ketentuan Penyidikan; o. Ketentuan Pidana; p. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat