Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; c. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; d. e. Saat Terutangnya Pajak; f. Pemungutan Pajak; g. Pembayaran Pajak; h. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; i. Kadaluwarsa Penagihan; j. Ketentuan Bagi Pejabat; k. Pemeriksaan; l. Insentif pemungutan; m. Ketentuan Khusus; n. Ketentuan Penyidikan; o. Ketentuan Pidana; p. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
26 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
LD.2018/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan