Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2010

Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
104/PMK.02/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2010
Tanggal Berlaku
27 Mei 2010
Sumber
BN.2010/NO.258, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1650 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Diubah dengan :
  1. PMK No. 193/PMK.02/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan