ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa memenuihi ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah,dengan peraturan pemerintahan pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,Gubenur Sumatera Selatan bersam dengan Perwakilan Rakyat daerah telah menyempurkan rnacangan peraturan daerah telah mencempurnakan rancangan peraturan daerah tentang anggaran 2015 sesuai dengan keputusan materi dalam negeri nomo 903-3821 tahun 2014tentang evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi sumatera selatan tentang anggaran pendapatan belanja daerahprovinsi sumatera selatan tahun anggaran 2015 dan rancangan peraturan gubenur sumatera selatan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2015
- Dasar HUkum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUd Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2005;UU NO 15 tahun 20104;UU No 33 Tahun 2004;UU NO 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan peraturan pemerintah penganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 74 Tahun Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 65 Tahun Tahun 2010 ; PP No 58 tahun 2005 ; PP No 2 Tahun 2012;Permendagri No13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun Tahun 2011;Permendagri No 32 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 39 Tahun Tahun 2012;Permendagri No 37 Tahun 2014 ;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 14 Tahun Tahun 2014
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- 7 Hlm
|